Patuhi Putusan Menkumham, DPD Partai Golkar Jatim Siap Gabung Kubu Agung

SURABAYA (BangsaOnline) - Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengenai partai sudah keluar, Senin (23/3/2015). Surat itu bernomor M.HH-01.AH.11.01 menyebutkan, Partai yang sah ada di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Jawa Timur menyatakan kesiapannya untuk ikut bergabung dalam kepemimpinan kubu Ketua DPP Partai versi Munas Jakarta, Agung Laksono.

Baca Juga: 3 Anggota Dewan Ditetapkan Sebagai Pimpinan DPRD Trenggalek

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPD Partai Jatim, Sahat Tua Simanjuntak menegaskan, partainya menjunjung asas legalitas dengan disahkannya DPP Partai dibawah kepemimpinan Agung Laksono oleh Menkumham.

“Kami DPD Partai Jatim menerima dan siap melaksanakan konsolidasi di bawah kepemimpinan Ketum Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali,” ujarnya. Bahkan, Sahat Tua Simanjutak secara pribadi juga mengaku siap mematuhi dan tunduk pada aturan DPP partainya yang baru nantinya.

“Yes saya siap dan saya rasa itu wajib hukumnya, karena yang memutuskan langsung Menkumham,” cetus politisi yang juga Anggota DPRD Jatim ini seperti dilansir lensaindonesia.com.

Baca Juga: Wardah Nafisah Pimpin Doa Deklarasi Pasangan MUDAH

Sebagaimana diketahui, Menkumham Yasonna Laoly sudah mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan di bawah Agung Laksono dan berlaku mulai Senin, 23 Maret 2015.

SK tersebut juga menyatakan setelah berlakunya keputusan ini, maka pengurus periode 2009-2015 tidak berlaku lagi. Kepengurusan Partai di bawah Agung Laksono termasuk gemuk, karena jumlahnya mencapai 377 orang.

Terdapat penambahan dan perubahan posisi, di luar ketua umum, wakil ketua umum, dan sekjen. Yaitu, Ketua DPP menjadi 43 orang. Wasekjen dengan sekjen 52 orang, bendahara umum dengan bendahara 46 orang serta departemen.

Baca Juga: Bambang-Bayu Daftar ke KPU Kota Blitar Diantar Kesenian Bantengan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO