6 Bulan Menunggu Keadilan, Kasus Kekerasan Anak di Sidoarjo Baru Ditindak

6 Bulan Menunggu Keadilan, Kasus Kekerasan Anak di Sidoarjo Baru Ditindak Alinda Widayani, ibu korban menunjukan bukti laporan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Selama 6 bulan menunggu kepastian hukum, akhirnya Ny Alinda Widayani mendapat keadilan atas laporan kekerasan terhadap anak kadungnya, DR (9), yang dilakukan Tamyizul Ilmi, mantan suami atau ayah kandung korban.

Alinda mengaku mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Satreskrim tertanggal 29 Oktober 2021.

Baca Juga: Kuatkan Sinergitas, Polresta Sidoarjo Beri Kejutan Bawa Tumpeng dan Kue untuk HUT TNI Ke-79

Dalam surat tersebut, Tamyizul Ilmi berstatus tersangka setelah 2 kali dipanggil penyidik tidak datang dan akhirnya yang bersangkutan (pelaku red) dijemput penyidik di rumahnya, kemudian dibawa ke untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan melalui gelar perkara, Tamyizul Ilmi pun ditetapkan tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Alhamdulillah, setelah 6 bulan perjuangan saya mencari keadilan akhirnya terjawab. Saya berterima kasih banyak atas bantuan Jurnalis Sidoarjo terutama yang sudah membantu memberitakan dan memviralkan kasus anak saya ini sehingga setelah 6 bulan menunggu, laporan saya ditanggapi ," ucap Alinda Widayani, Kamis (4/11).

Baca Juga: Kampanyekan Pilkada Damai, Polresta Sidoarjo Sebar Imbauan Anti-Hoaks

Tetapi Alinda Widayani masih sedikit kecewa, lantaran pelaku (mantan suaminya, red) tidak dilakukan penahanan dan hanya dianggap lakukan penganiayaan ringan.

"Saya kaget dapat kabar kalau pelaku tidak ditahan, hanya wajib lapor saja, apa ya gak bisa ya dalam hal ini Kapolres Sidoarjo melihat kondisi anak saya yang harus menanggung trauma begitu dalam, trauma ini gak akan pernah hilang loh. Sampai saat ini anak saya takut jika keluar rumah takut ada ayahnya," kata Alinda.

Lebih jauh, Alinda mengaku jika surat pemberitahuan dari Satreskrim tersebut diterimanya pada 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK

"Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Satreskrim saya terima tanggal 31 Oktober 2021. Dalam surat tersebut penyidik akan melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo," imbuh Alinda.

Sementara itu, Kasatreskrim , AKP Oscar Stefanus Setja membenarkan jika pelaku T yang merupakan ayah kandung korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diwajiblaporkan.

"Berkas kasus ini akan segera kami lengkapi dan dikirim ke kejaksaan," ungkap Oscar via pesan WhatsApp, Kamis (28/10/).

Baca Juga: Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu

Ia mengakui, penetapan tersangka Tamyizul (35) dalam kasus penganiyaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya ini memang tidak disertai penahanan.

"Tidak dapat ditahan ancaman di bawah 5 tahun. Karena kategori anak, kasus ini tidak kami lakukan rilis ke rekan media. Merujuk pada ketentuan pasal 97 Jo 19 ayat 1 UURI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," pungkas Oscar. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO