Kades Sentonorejo Abaikan Putusan KIP Jatim, LSM Barracuda Ajukan Eksekusi ke PTUN

Kades Sentonorejo Abaikan Putusan KIP Jatim, LSM Barracuda Ajukan Eksekusi ke PTUN Hadi Purwanto, Ketua LSM Barracuda Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ketua LSM Barracuda Mojokerto Hadi Purwanto menunjuk kuasa hukumnya untuk mengajukan permohonan eksekusi atas LPJ Pemdes Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (30/11/21).

Hal itu dikarenakan pihak Pemdes Sentonorejo tidak mau memberikan salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Padahal, Komisi Informasi Propinsi (KIP) Jawa Timur telah mengabulkan permintaan salinan LPJ Pemdes Sentonorejo yang diajukan LSM Barracuda. 

Baca Juga: 156 Desa Kabupaten Mojokerto Digelontor Bantuan Keuangan Rp71,2 Miliar

"Karena kita kesulitan meminta salinan LPJ ke Pemdes Sentonorejo, maka saya menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan permohon eksekusi ke PTUN," kata Hadi dalam keterangan persnya, Kamis (1/12).

Hadi menerangkan, bahwa pihaknya melalui Akhmad Zamroni Ummatullah sebagai Kuasa Hukum dari LSM Barracuda Indonesia telah mengajukan permohonan eksekusi di PTUN terkait hasil putusan dari KIP Provinsi Jawa Timur.

"Karena Putusan KIP Nomor: 162/II/ KI-Prov. Jatim- PS-A/2020 tertanggal 20 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dihiraukan oleh Pemdes Sentonorejo," cetusnya.

Baca Juga: Bupati Ikfina Bagikan Air Bertuah dari Tujuh Dusun Mlirip

"Kalau dalam menjalankan pemerintah dengan benar, kenapa Pemdes Sentonorejo harus takut untuk menyerahkan salinan LPJ, dan lagi pula kita meminta itu karena kita menang dalam gugatan di KIP Jatim," papar Hadi.

Hadi menegaskan bahwa pihaknya akan maksimal mengawal jalannya tata pemerintahan dan tata kelola keuangan Pemdes Sentonorejo yang amburadul. Sebab, pihaknya mencium bau tidak sedap terkait penggunaan anggaran Dana Desa di Pemdes Sentonorejo.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Dorong BUMDes Optimalkan Desa Wisata

"Pemdes Sentonorejo kalau bersih kenapa risih! Mestinya dokumen tersebut diserahkan jauh hari karena saya dengan kuasa hukum sudah pernah ke balai desa, namun tidak diserahkan," tuturnya.

"Kepala telah berbohong kepada masyarakat luas terkait komitmennya untuk menjalankan amar putusan terakhir tanggal 30 November 2021. Hal itu dibuktikan dengan janjinya di berbagai media cetak dan online beberapa waktu yang lalu," pungkasnya.

"Apa yang di lakukan Pemdes Sentonorejo bertentangan dengan amanah sebgaimana dimaksud dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa," pungkas Hadi.

Baca Juga: Hak Jawab: Koperasi Multidaya Nusantara Tiga Jelaskan Mekanisme Pembayaran Sesuai MoU

Sementara Kepala , Sodiq, belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. "Saya masih ada di makam Mbak, masih repot," ujar Sodiq saat dihubungi BANGSAONLINE.com melalui selulernya, Kamis (2/12).

Adapun putusan KIP Provinsi Jawa Timur tersebut berbunyi:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Baca Juga: Kontraktor Pembangunan Wisata Randu Alas Park Ngeluruk Balai Desa Gondang, Tagih Pembayaran

2. Menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon berupa:

A. Salinan peraturan desa (Perdes) tentang APBDes Pemdes Sentonorejo Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017.

B. Salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait pekerjaan fisik/konstruksi bangunan yang dilakukan oleh pemdes Sentonorejo Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017. (ana/ian)

Baca Juga: Galian C Ilegal di Mojokerto Marak, Ayni Zuroh: Yang Legal Tolak Bayar Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO