Nganggur Selama 40 Tahun, Masyarakat Bangkalan Tuntut Pencabutan Konsesi Lahan PT. PKHI 444,7 Ha

Nganggur Selama 40 Tahun, Masyarakat Bangkalan Tuntut Pencabutan Konsesi Lahan PT. PKHI 444,7 Ha Aksi puluhan perwakilan warga dari tiga kecamatan saat menggelar aksi di depan Kantor BPN Bangkalan. foto: FAUZI/ BANGSAONLINE

"NIB harus ditertertibkan dan dihapus, karena tanah milik masyarakat masih ada di dalam lingkup tanah PT. PKHI," cetusnya saat berorasi.

Karena itu, ia meminta agar tanah tersebut diserahkan ke negara dan meminta BPK menghapus sistem NIB yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten .

Sementara Balio Maryono, Kasi Survei dan Pemetaan BPN yang menemui massa berjanji akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat.

"Jika ada tanah masyarakat masuk dalam nomer indentifikasi bidang (NIB) PT. PKHI, bisa diproses dan diselesaikan. Memang saat ini ada yang sedang mengajukan hal itu," ungkapnya.

Terkait tanah yang tidak digarap, Balio berjanji BPN akan berkoordiansi dengan berbagai pihak, termasuk BPN Jawa Timur dan Badan Pertanahan Nasional. "Mungkin minggu depan sudah ada jawaban dari BPN," pungkasnya. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO