KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri Hanindito Himawan Pramono menggelar konferensi pers secara virtual terkait pengisian perangkat desa yang terindikasi adanya pelanggaran tahapan. Konferensi pers tersebut digelar di Pendopo Panjalu Jayati, Senin (13/12).
"Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan sikap Pemerintah Kabupaten Kediri terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri," kata bupati mengawali sambutannya.
BACA JUGA:
- Ini Respons Bupati Kediri Soal Kelangkaan Tabung Gas Elpiji yang Dikeluhkan PKL
- Lagi, Pemkab Kediri Kukuhkan Ratusan Kampung Keluarga Berkualitas
- Pastikan Mutu Layanan Kesehatan, Bupati Kediri Evaluasi Kinerja Petugas Puskesmas
- KFBF 2024, Ketua Dekranasda Kediri Berharap IKM Termotivasi Berekspansi Lebih Luas
Dalam kesempatan itu, ia mengaku mendapat banyak pengaduan masyarakat berupa keberatan atas hasil penilaian ujian pengisian perangkat desa yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 di Basement SLG dan Convention Hall SLG. Ujian pengisan perangkat desa itu bekerja sama dengan pihak ketiga.
Atas dasar adanya indikasi pelanggaran berupa kesalahan pada sistem penilaian tes tulis yang dilakukan oleh pihak ketiga, pihaknya meminta agar tahapan seleksi dihentikan sementara.
"Oleh karena itu saya memerintahkan kepada sekretaris daerah untuk segera menyampaikan kepada camat agar menghentikan sementara tahapan pengangkatan perangkat desa yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 yang terdiri dari 13 kecamatan, 68 desa, dan 146 lowongan jabatan perangkat desa," ujar bupati yang karib disapa Mas Dhito tersebut.
Ia juga meminta pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan direncanakan hingga tanggal 16 Desember 2021 dihentikan sementara. Terdiri dari 7 kecamatan, 61 desa, serta 114 lowongan jabatan perangkat desa.
Kepada Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, khususnya Inspektorat, ia memerintahkan untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas adanya indikasi kuat kecurangan penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa.
"Kepada 13 camat untuk tidak memberikan rekomendasi untuk calon perangkat desa yang akan diajukan oleh kepala desa," tegas Dhito.
Klik Berita Selanjutnya