SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo bakal segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu oknum anggota dewan berinisial AA. Hal itu diungkapkan oleh Ketua BK DPRD Kabupaten Situbondo, Johantono.
"Kita sudah agendakan rapat internal badan kehormatan, untuk membahas laporan dari masyarat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik itu," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (16/12) sore.
BACA JUGA:
- Polres Magetan Buru Pelaku Penyebaran Video Asusila Anak di Bawah Umur
- Berpotensi Rugikan Negara Sebesar Rp40 Juta, Satpol PP Situbondo Sita 74.266 Batang Rokok Ilegal
- Kompak, Fraksi PKB dan PPP Pertanyakan Kinerja Pemkab Situbondo
- Pelaku Perekam Celana Dalam Wanita di Karangpilang Surabaya Ditangkap Polisi
Ia menuturkan, BK DPRD Kabupaten Situbondo bakal mengadakan rapat internal untuk mempelajari dan membahas laporan tersebut yang diagendakan pekan depan.
"Sudah kami jadwal, InsyaAllah pekan depan ya, hari Senin (20/12) agenda pemeriksaan berkas laporan," tuturnya.
Setelah memeriksa dan mempelajari berkas laporan, kata Johantono, pihaknya akan mendaftarkan perkara ini.
"Kalau sudah memenuhi, nanti kita register dan menyusun jadwal. Tentu salah satu jadwal di dalamnya itu adalah pemanggilan terlapor," paparnya.
Sebelumnya, salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Situbondo dari partai Gerindra berinisial AA dilaporkan ke Badan Kehormatan oleh Socius Investigasi dan Intelijensi Pengawasan Melekat (Sindikat), Jumat (10/12). Politikus partai berlambang garuda itu diketahui telah melakukan perbuatan asusila dan tindakan tidak terpuji sebagai salah satu wakil rakyat dengan mempertontonkan aktivitas telanjang berupa Video Call Sex (VCS).
Usai melaporkannya, Ketua Sindikat, Amirul Mustafa, menegaskan bahwa laporan ke BK DPRD Kabupaten Situbondo tidak mempunyai tendensi politik apa pun, murni persoalan etik.
"Tidak ada hubungannya dengan politik. Ini murni dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Dia telah melakukan perbuatan tidak terpuji dengan mempertontonkan aktivitas asusila secara telanjang melalui VCS," kata Amirul. (mur/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News