Bupati Kediri: Kecurangan Seleksi Perangkat Desa Ranah Pidana

Bupati Kediri: Kecurangan Seleksi Perangkat Desa Ranah Pidana Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramono, saat meninjau pelaksanaan ujian ulang perangkat desa di Convention Hall Simpang Lima Gumul. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com , , mengajak semua peserta dan masyarakat di wilayahnya untuk bersama-sama mengawal proses pengisian perangkat desa agar berjalan transparan, tanpa manipulasi. Sebab, bila terjadi kecurangan, tidak menutup kemungkinan bisa masuk ranah pidana.

"Kalau nanti masih ada kecurangan tidak menutup kemungkinan masuk ranah pidana. Jadi ini yang saya peringatkan betul," ujarnya saat meninjau langsung ujian ulang pengisian perangkat desa di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG), Senin (27/12). 

Dhito berharap, ujian ulang perangkat desa ini berjalan secara baik, kondusif, dan tanpa kecurangan. Pasalnya, ia menyampaikan bahwa terdapat penilaian 63,34 yang terjadi di 48 desa saat ujian pengisian perangkat desa, Kamis (9/12) lalu.

"Hitung-hitungan 63,34 itu setelah dicoba oleh Inspektorat dengan rumus yang ada, angkanya tidak ketemu," kata Dhito ketika menghadiri kegiatan bertajuk 'Jumat Ngopi', Jumat (24/12).

Diketahui, aduan masyarakat bermunculan terkait dugaan pelanggaran berupa kesalahan pada sistem penilaian. Alhasil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melakukan penghentian sementara pengisian perangkat desa hingga diputuskan untuk dilakukan ujian ulang.

Karena itu, pihaknya berharap proses berjalan bersih serta sesuai aturan yang berlaku. "Jika masih ditemukan kecurangan, pidana bakal mengintai pihak terkait yang melakukan manipulasi dan bakal ditindak aparat penegak hukum," tegasnya.

"Lebih baik ada temuan dibanding kita pura-pura tidak tahu sama sekali, itu jauh lebih bahaya. Nah, ini yang jadi masalah kalau ada temuan kita diam saja," ucapnya.

Pemkab Kediri mengajak pemerintah desa untuk sama-sama mengutamakan transparansi. Berdasarkan fakta, hal itu merupakan bagian dari proses belajar dan harus dibenahi.

"Fungsi dari teman-teman kepala desa selaku penyelenggara sangat penting untuk bisa memajukan desanya masing-masing dimulai dari pengisian perangkat," tuturnya.

Dhito menjelaskan, proses pengangkatan perangkat desa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas.

Adapun dalam Perbup 48 Tahun 2021, menyebut bahwa pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi kewenangan kepada desa. Pemkab Kediri mempunyai fungsi monitoring dan evaluasi dalam hal ini.

Dalam peninjauan ujian ulang pengisian perangkat desa di Convention Hall SLG, didampingi Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri, Imam Jamingin. Ia mengungkapkan pesan yang disampaikan Dhito soal pelaksanaan ujian perangkat desa.

"Kita tetap mengikuti aturan yang ada dalam pelaksanaannya," kata Imam.

Ujian ulang ini diikuti 664 peserta yang sebelumnya melakukan ujian pada 9 Desember 2021 lalu. Jumlah itu terdiri dari 13 kecamatan, 68 desa, dengan 146 lowongan jabatan perangkat desa. (uji/mar)

Lihat juga video 'Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1220 di Pendopo Panjalu Jayati':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO