![Bupati Gresik Dampingi Gubernur Khofifah Tinjau PTM di Cerme Bupati Gresik Dampingi Gubernur Khofifah Tinjau PTM di Cerme](/images/uploads/berita/700/9f99038e921ed3c7868b5bf826591c4b.jpg)
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, melakukan kunjungan di SMKN I Cerme dan SMAN I Cerme untuk meninjau pembelajaran tatap muka (PTM), Selasa (4/1). Dalam kunjungan itu, gubernur didampingi Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi, dan Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani,
"Alhamdulillah, mulai kemarin, Senin (3/1), seratus persen satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas," kata Khofifah.
BACA JUGA:
- PPP Bisa Jadi Harapan Terakhir PDIP Kembali Usung Gus Yani-Bu Min di Pilkada Gresik 2024
- Hasil Survei Elektabilitas Bacabup Gresik The Republik Institut: Gus Yani Dibayangi Alif
- Relawan Sahabat Niat Manyar Deklarasi Dukung Gus Yani Kembali Maju di Pilkada Gresik 2024
- Muncul Wacana Duet Gus Yani-Alif di Pilkada Gresik 2024, PDIP dan Gerindra Kompak Bantah
Ia mengatakan pelaksanaan PTM 100 persen ini menyusul Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada situasi Pandemi Covid-19 jenjang SMA/SMK dan SLB di Jawa Timur.
Dalam SKB 4 Menteri terbaru nomor 05/KB/2021, nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021, menyatakan bahwa mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan di level 1, 2, dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat.
Sebelumnya, PTM terbatas hanya digelar oleh sebagian sekolah. Selain itu, orang tua atau wali murid bisa memilih mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Meski seluruh lembaga pendidikan telah diperbolehkan menggelar PTM, Khofifah tetap mengingatkan pentingnya protokol kesehatan. Bahkan, ia menegaskan akan ada sanksi administratif secara tegas dan pembinaan oleh satgas Covid-19 jika terdapat satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan.
Ia menyebutkan, ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM di level 1 dan 2 adalah, kategori pertama, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di atas 80 persen dan masyarakat lansia di atas 50 persen. Dengan ketentuan tersebut, peserta didik bisa masuk setiap hari, yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari.