Selama 2021, Ada 10 Janda di Blitar Raya Setiap Harinya

Selama 2021, Ada 10 Janda di Blitar Raya Setiap Harinya PA Blitar.

BLITAR, BANGSONLINE.com - Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Blitar menerima 3.740 berkas perkara cerai sepanjang tahun 2021. Dari ribuan kasus tersebut, Pengadilan Agama Blitar telah memutuskan 3.000 perkara perceraian yang artinya terdapat sekitar 10 janda dan duda baru di Blitar Raya setiap harinya.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar, Abdul Hafid, mengatakan bahwa perkara gugat cerai mendominasi dibandingkan dengan cerai talak dalam kasus perceraian di Blitar Raya. Ia menuturkan, kasus cerai gugat sebanyak 2.696 pemohon, sedangkan cerai talak sebanyak 1.048 pemohon.

Baca Juga: Angka Perceraian di Bojonegoro Meningkat, 179 Istri Ceraikan Suami karena Judi Online

"Perkara cerai gugat dari pihak istri yang lebih banyak hingga tiga kali lipat jika dibandingkan dengan perkara cerai talak dari pihak suami," ujarnya, Rabu (5/1).

Ia menyebutkan, rata-rata yang melakukan perceraian adalah pasangan muda atau usia produktif, yakni usia 35 tahun ke bawah. Sedangkan untuk profesi pemohon bervariasi.

"Alasan pasangan suami-istri mengajukan gugatan cerai juga bervariasi. Mulai dari alasan ekonomi, nafkah, dan tidak ada lagi kecocokan," tuturnya.

Baca Juga: Tiga Tahun Pisah Ranjang, Tapi Belum Pernah Mengucapkan Talak, Begini Nasib Pernikahannya

Hafid menambahkan, jumlah kasus perceraian masih tergolong tinggi di Blitar. Bahkan, pendaftaran kasus gugatan cerai di Pengadilan Agama Blitar hanya dalam waktu satu bulan ada 410 pada Januari 2021. (ina/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Gara-Gara Digugat Cerai, Suami Tikam Istri di Dalam Ruang ATM':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO