Mantan Bupati Bebas, Dua Mantan Pejabat Sidoarjo Ikut Bebas
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 07 Januari 2022 14:47 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terpidana kasus korupsi Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, dinyatakan bebas hari ini, Jumat (7/1/2022). Selain dia, ada dua rekannya yang juga mantan pejabat dinas di Sidoarjo, juga dibebaskan hari ini.
Mereka adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sidoarjo Sangaji Sanajihitu, dan Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUBMSDA Yudhi Tetrahastoto. Mereka keluar tahanan Lapas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sekira pukul 07:30 WIB.
BACA JUGA:
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
5 Dari 11 Terdakwa Kasus Korupsi Lumpur Lapindo Sidoarjo Diminta Ganti Rugi, Kok Bisa?
Ari Suryono Bantah Beri Perintah Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Mereka bebas murni setelah menjalani masa tahanan dua tahun di sana setelah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
"Sempat kami tawarkan mau keluar pagi juga apa tidak, mereka tidak mau, karena masih pamitan sama rekan-rekan selnya di sini," ucap Kepala Lapas Porong Gun Gun Gunawan.
Dia menambahkan, selama menjalani masa tahanannya, tiga narapidana itu mendiami sel di Blok H Lapas Kelas 1 Surabaya.
Selain mereka bertiga, sebelumnya ada pula pejabat dinas Sidoarjo yang sudah terlebih dahulu menghirup udara bebas dengan kasus serupa. Dia adalah Mantan Kepala Dinas PUBMSDA Sunarti Setyaningsih yang divonis hukuman 1,5 tahun. (cat/ns)