Diduga Ilegal, Pengangkut Jati Gelondongan di Tuban Ditangkap
Editor: Revol
Wartawan: Suwandi
Selasa, 31 Maret 2015 16:47 WIB
TUBAN (BangsaOnline) - Diduga mengangkut kayu jati ilegal seorang sopir bernama Bahkrul Ulum (33) warga Desa Mojoagung, Kecamatan Soko Tuban ditangkap petugas satuan reserse kriminal (reskrim) polres Tuban.
Informasinya, penangkapannya terjadi pada jum’at (27/3) lalu, saat itu petugas sedang berpatroli. Melihat mobil pick up bernopol S 9170 HF mengakut 19 kayu jati berupa gelondongan, patugas langsung memberhentikannya. Ketika dilakukan penggeledahan, pelaku tak bisa menunjukkan surat resmi maupun dokumen yang sah.
BACA JUGA:
Penebangan Pohon di Sumber Air Kediri Marak, Pelaku Bisa Dipidanakan
Kuasa Hukum Tersangka Pencuri Kayu Sonokeling di Pasuruan Ungkap Dalang Aksi Penebangan
Polres Pasuruan Amankan Pelaku Penebangan Pohon Sonokeling di Jalan Raya Beji
Sumber Pawon Makin Rusak, ARPLH Kediri Adukan Tempat Wisata Alaska ke Polisi
“Ketika dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan sang sopir ini tidak bisa menunjukkan surat resmi, makanya langsung lakukan penahanan terhadap pelaku ini,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suahriyono dihadapan awak media, selasa (31/3)