Diduga Ilegal, Pengangkut Jati Gelondongan di Tuban Ditangkap
Editor: Revol
Wartawan: Suwandi
Selasa, 31 Maret 2015 16:47 WIB
Dijelaskan perwira berbadan tegak ini, penagkapan kayu jati yang masih berbentuk gelondongan dengan panjang 2 meter tersebut diduga hasil jarahan hutan dari kawasan KPH Parengan. Rencananya belasan kayu jati tersebut akan dibawa keluar Kecamatan Soko untuk dijadikan keperluan mebel.
“Kayu ini diduga hasil jarahan dari KPH Parengan, pengakuan pelaku katanya akan digunakan untuk keperluan meubel,” tambahnya.
Sementara itu, untuk mempertanggngjawabkan perbuatannya pelaku langsung ditahan di Mapolres Tuban. Kemudian dijerat dengan Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan prusakan hutan dengan ancman pidana lima tahun penjara.