Dewan Kesenian Kabupaten Kediri Kutuk Keras Pelaku Perusakan Situs Jambean
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 09 Februari 2022 21:27 WIB
Setelah melihat langsung kondisi Batu Gilang di Desa Jambean, Imam Mubarok lalu melapor kepada pihak yang berwajib.
“Jadi usai dari Situs Jambean ini kami langsung ke Polres Kediri, untuk melaporkan perusakan benda cagar budaya itu,” ucap pria yang akrab disapa Gus Barok itu.
Sementara M Faizal, petugas Disparbud Kabupaten Kediri, mengatakan sudah mencatat temuan rusaknya Situs Jambean. “Jadi kami akan buatkan berita acara tentang perusakan ini, dan akan melaporkan kepada pimpinan. Terkait nanti langkahnya seperti apa, kami masih menunggu,” ujarnya.
Seperti diketahui, di Situs Jambean ada 2 buah batu yang masuk dalam cagar budaya Kabupaten Kediri. Yakni batu peninggalan Kerajaan Khadiri dengan angka tarikh 1055 sesudah masehi dan batu peninggalan Kerajaan Singosari dengan angka tarikh 1148 Sesudah Masehi.
Diketahui, situs Jambean tersebut dirusak menjadi beberapa bagian dan diketahui sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (8/2) kemarin. Hal itu menjadi viral setelah diunggah ke medsos. (uji/rev)