Kejari Bangkalan Gelar Pemanggilan Wajib Pajak Pemilik Restoran
Editor: Rohman
Wartawan: Subaidah
Selasa, 08 Maret 2022 22:09 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mengadakan pemanggilan wajib pajak yang merupakan para pemilik restoran untuk menyelesaikan pembayaran di Kantor Pengacara Negara, Kejari Bangkalan, Selasa (8/3). Pihak wajib pajak yang dipanggil terkait kepatuhan pembayaran pajak restoran yakni Bebek Sinjay, Amboina, dan Bebek Rizky.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dedi Franky, memastikan agenda tersebut. Ia mengatakan bahwa pemanggilan ini masih bersifat pembinaan.
BACA JUGA:
Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan
Pembayaran Pajak tak Transparan, Puluhan Rumah Makan di Bangkalan Dipasang Banner Teguran
Jelang Sidang Tuntutan Penganiayaan, Warga Desa Manoan Bangkalan Gelar Demo Minta Pergantian Jaksa
"Para pemilik restoran juga menyatakan akan patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak restoran sesuai dengan kesepakatan antara pihak Kejaksaan, Bapenda dan Inspektorat saat kegiatan pembicaraan penyelesaian pembayaran pajak restoran," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.