Polres Jember Ringkus Sindikat Narkoba
Editor: Rohman
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 08 Juni 2022 14:31 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Polres Jember meringkus sindikat narkoba di wilayahnya saat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2022, mulai 23 Mei-3 Juni 2022. Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan bahwa petugas telah menangkap 34 yang terlibat dalam kasus ini.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,3 kg senilai Rp1,5 miliar yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman 2 pelaku utama, RA (27) berasal dari Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, dan AM (56) warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.
BACA JUGA:
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
"Selama ini transaksinya berpindah-pindah. Memang sangat sulit sekali untuk tertangkap tangan dengan barang buktinya. Alhamdulillah kemarin bisa kita amankan," kata Hery, Rabu (8/6/2022).
Mereka diringkus pada Senin (30/5/2022) sekira pukul 18.00 WIB. Kendati demikian, ia menyebut operasi masih berlanjut untuk mendalami dan mengembangkan kasus narkoba di Kabupaten Jember.
"Akan kita sampaikan kemudian, karena ini masih dalam tahap pengembangan tentunya kita akan mengusut tuntas terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Jember ini. Ke atas hingga ke bawahnya, kita upayakan semuanya akan kita mintai pertanggungjawaban," paparnya.