Polres Jember Ringkus Sindikat Narkoba
Editor: Rohman
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 08 Juni 2022 14:31 WIB
"Untuk teknis (jalur pengedaran), belum bisa kita sampaikan. Itu masih dalam tahap penelusuran dan nanti akan kita kembangkan lagi," imbuhnya.
Menurut Hery, sindikat narkoba ini berbahaya karena mereka sasarannya luas dan mengancam setiap elemen masyarakat. Ia menegaskan, Polres Jember akan terus menelusuri kasus narkoba dalam ranka pengendalian sosial atas penyalahgunaan narkoba.
"Kalau untuk pembelinya ini bermacam-macam, ada yang petani, ada yang pedagang, tidak dibatasi kalangannya. Dan kami tentunya akan menelusuri dari transaksinya untuk mengendalikan penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah Jember," pungkasnya.
Para pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu selama bertahun-tahun di area Jember, Bondowoso, Banyuwangi. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, minimal 6 tahun dengan denda Rp10 miliar. (yud/bil/mar)