Bendum PBNU Mardani Dikabarkan Tersangka, Dicegah Ke Luar Negeri
Editor: tim
Senin, 20 Juni 2022 17:43 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Politisi PDIP Mardani Maming yang juga Bendahara Umum PBNU dikabarkan jadi tersangka. Mardani yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan (Klasel) itu dilarang bepergian ke luar negeri karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadikan sebagai tersangka.
"Betul. Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dilansir liputan.com, Senin (20/6/2022).
BACA JUGA:
Tokoh NU Heran, Gus Salam Cucu Pendiri NU Dipecat, Mardani Maming Memalukan NU Dibiarkan
Mardani Divonis 10 Tahun, Gus Salam: Pelajaran Mahal bagi NU, Posisi Bendum Percayakan ke Gus Yahya
Adik Mardani Maming Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Izin Usaha Pertambangan
Gus Yahya Pertahankan Mardani, PWNU Jatim Deklarasi Anti Korupsi
"(Dicegah sebagai) tersangka," tambahnya.
Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio, dalam Sidang Tikpikor Banjarmasin mengungkapkan aliran dana kasus suap izin usaha tambang itu kepada Mardani H Maming.
Simak berita selengkapnya ...