Lima Pemuda yang 'Menggilir' Gadis di Lamongan Akhirnya Ditangkap
Rabu, 29 April 2015 17:12 WIB
"Kemudian disepakati keempat pelaku masing-masing AT; RZP; AZS dan ATH memakai penutup kepala seperti ninja. Saat AS dan korban ada di lokasi, keempat pelaku lainnya berpura-pura menarik dan mencekik pelaku AS seolah-olah AS tidak tahu apa-apa. Sedangkan yang lainnya menarik Suci kemudian menyetubuhinya secara bergantian," jelasnya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya ini, Suci sempat diantar pulang oleh AZS namun berhasil kabur dan minta bantuan warga kemudian diantar pulang dan lapor ke Polsek.
Para pelaku akan dijaring dengan pasal berlapis yakni Pasal 81(1) dan (2) serta Pasal 82 UU.RI No. 35 Tahun 2012 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 KUHP.
"Ancaman penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya.
AS menuturkan kalau aksi ini didasarkan pada rasa dendam pada korban. "Saya ditantang suami sirih korban, karena itu saya lampiaskan ke korban," singkatnya. (ais/rvl)