Berkas ‘Tersangka Istimewa’ Kasus Bobol Bank Gunakan SK Fiktif di Sidoarjo Mandek
Senin, 18 Mei 2015 01:07 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo hingga saat ini masih belum menyentuh 4 tersangka yang diistimewakan, yaitu mantan Kepala UPTD Dispendik Cabang Tanggulangin Abdul Kholik serta Kepala UPTD saat ini, Yuliani maupun mantan Direktur Utama PT BPR Delta Artha Sidoarjo M. Amin serta Dirut saat ini Ratna Wahyuningsih dalam kasus pembobol BPR PT Bank Delta Artha menggunakan SK fiktif mengatasnamakan guru-guru di UPTD Dinas Pendidikan Cabang Tanggulangin.
Buktinya, keempat pejabat dan mantan pejabat tersebut mendapat perlakuan istimewa karena tidak ditahan oleh penyidik kejaksaan. Berkas perkaranya masih mandek dengan alasan penyidik masih menunggu saksi ahli dari akademisi maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, perkaranya menggantung dan tidak bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jatim.
BACA JUGA:
Semua Pengaduan Masyarakat akan Ditindaklanjuti oleh OJK Kediri
Kejari Kota Kediri Kosongkan Rumah Terpidana Korupsi BPR
Kasus Dugaan Korupsi BPR Kota Kediri, Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka
Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Kejari Sidoarjo Jebloskan Wanita Ini
“Kami masih menunggu dari saksi ahli akademisi dan OJK,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, La Ode Muhammad Nusrim SH kepada BANGSAONLINE.com, akhir pekan lalu (17/5).
Sebaliknya, kejaksaan segera melimpahkan berkas 4 tersangka lain yang ditahan yaitu Luluq Frida Ishaq, Munawaroh, Atik Munjiati dan Yunita D ke Pengadilan Tipikor Jatim. Alasannya, pemeriksaan terhadap empat tersangka hampir selesai. Hanya saja, pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (LHP BPKP).
Simak berita selengkapnya ...