Berkas ‘Tersangka Istimewa’ Kasus Bobol Bank Gunakan SK Fiktif di Sidoarjo Mandek
Senin, 18 Mei 2015 01:07 WIB
“Hanya tinggal menunggu LHP BPKP, itu saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kordinator Komunitas Santri Anti Korupsi Sidoarjo (Kasasi) Muhaimin Kholid mendukung atas upaya pemberantasan korupsi oleh Kejari Sidoarjo. Termasuk kasus pembobolan bank dengan menggunakan SK Fiktif yang mengatasnamakan para guru ini. Untuk itu, pihaknya medesak kejaksaan serius dalam menangani kasus tersebut, meski banyak kasus-kasus korupsi lainya yang juga harus ditangani.
"Kejaksaan harus serius dalam menagani kasus ini. Bukan hanya negara yang dirugikan dalam kredit macet ini. Tapi, para guru-guru juga yang sudah dirugikan," ujar Imin-sapaan akrab Muhaimin Kholid, Minggu (17/5).
Sebagsimana diketahui, kasus pembobolan BPR Delta Artha Sidoarjo dengan modus kredit fiktif tersebut terungkap ketika Bendahara UPTD Dispendik Cabang Tanggulangin, Luluq Frida Ishaq tidak berhasil mengembalikan utangnya ke koperasi UPTD sebesar Rp 500 juta. Setelah dilacak, ternyata uang tersebut digunakan untuk membayar utang ke bank. Di antara 155 pengajuan kredit yang dimulai sejak 2010 sampai Desember 2014, ada 98 kredit palsu yang diajukan dengan menggunakan jaminan SK PNS palsu. (nni/gun/sho).