Komisi A DPRD Gresik Desak BPPM Lakukan Penertiban Reklamasi Pantai Bodong di Ngimboh
Senin, 18 Mei 2015 02:14 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyaknya lahan pantai di Dusun Cabean dan Desa Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah yang direklamasi secara bodong (ilegal/liar), memantik reaksi keras Komisi A DPRD Gresik. Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan, yang di dalamnya menangani soal perizinan ini merasa miris dengan alih fungsinya pantai di Desa Ngimboh menjadi daratan.
Parahnya, alih fungsi pantai akibat dilakukan reklamasi secara tidak prosedural itu membuat hamparan pantai di Desa Ngimboh yang dulunya terlihat indah menjadi carut marut. Karena itu, Komisi A mendesak BPPM (Badan Perizinan dan Pananaman Modal) Pemkab Gresik untuk lakukan penertiban aktivitas reklamasi pantai liar di Desa Ngimboh.
Langkah itu dilakukan, selain bertujuan untuk menghentikan aktivitas reklamasi nonprosedural dan memberikan sanksi kepada para pelakunya, juga untuk memberikan efek jera agar aktivitas reklamasi seperti itu tidak ditiru orang lain.
BACA JUGA:
Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang
Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat
Pertanyakan Dugaan Kejanggalan Reklamasi Laut, Sejumlah LSM Datangi Kantor DLH dan Perizinan Jatim
Komad Kecam Reklamasi Pantai Tlanakan yang Diduga Tak Berizin, DLH Pamekasan Siap Laporkan
"Sudah, Komisi A sudah meminta langsung kepada Kepala Bidang Penanaman Modal pada BPPM, Subhan untuk lakukan penertiban aktivitas reklamasi pantai secara liar di Desa Ngimboh dan Dusun Cabean Kecamatan Ujungpangkah," kata Ketua Komisi A DPRD Gresik, Jumanto.
Menurut Jumanto, Komisi A mengetahui kalau di Desa Ngimboh terjadi reklamasi pantai besar-besaran setelah lakukan uji petik dan sidak ke Desa Ngimboh, pada Kamis (14/5). Pada saat itu, Komisi A juga bertemu langsung dengan Kades (kepala desa) Ngimboh, Ana Mukhlisa untuk memertanyakan aktivitas reklamasi di Desa Ngimboh dan Dusun Cabean Kecamatan Ujung Pangkah.
Kades Ngimboh, lanjut Jumanto, di hadapan Komisi A mengaku kalau pantai di Desa Ngimboh yang telah dilakukan reklamasi tidak terlalu banyak. Namun, Komisi A tidak serta merta percaya begitu saja. Karena itu, Komisi A meminta Kades Ngimboh untuk menemani menunjukkan beberapa daratan baru di Desa Ngimboh yang dulunya berupa pantai karena dilakukan reklamasi. Hasilnya?
"Hasilnya sangat mencengangkan Komisi A. Komisi A menemukan puluhan hektar pantai yang sudah berupa daratan pasca dilakukan reklamasi," ungkap politisi senior PDIP asal Kecamatan Dukun ini.
Dan yang lebih mencengangkan lagi, di atas daratan baru itu sudah banyak berdiri aktivitas. Seperti PT Orela yang memeroduksi kapal pesiar dan digunakan untuk dok kapal. Luas lahan hasil reklamasi pantai yang dipakai perusahaan tersebut lebih dari 3 hektar. Perusahaan tersebut bahkan sudah berdiri dan melakukan akivitas selama 3 tahunan.