Komisi A DPRD Gresik Desak BPPM Lakukan Penertiban Reklamasi Pantai Bodong di Ngimboh | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komisi A DPRD Gresik Desak BPPM Lakukan Penertiban Reklamasi Pantai Bodong di Ngimboh

Senin, 18 Mei 2015 02:14 WIB

Komisi A DPRD Gresik ketika lakukan pertemuan dengan Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa terkait reklamasi pantai di Ngimboh. (foto: syuhud/BANGSAONLINE)

"Temuan ini yang membuat Komisi A tercengang. Terlebih ketika Komisi A mendengar paparan dari pihak perizinan kalau perusahaan tersebut belum melengkapi izin. Termasuk nya juga masih dipersoalkan," kata Jumanto.

Jumanto mengakui, dulunya kalau merujuk UU (Undang-Undang) Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemda (Pemerintah Daerah), bahwa wilayah laut mulai daratan hingga 14 mil menjadi wewenang daerah. Dimana, kalau ada aktivitas pengurukan atau pantai, maka pihak pengusaha yang lakukan harus mengurus izin ke pemerintah setempat.

Izin tersebut meliputi izin yang menjadi wewenang BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) dan izin sewa perairan yang menjadi wewenang Dishub (Dinas Perhubungan). "Dari kewenangan itu, pihak pemerintah berhak menolak atau mengizinkan," katanya.

Namun, setelah UU Nomor 32 tahun 2004 diamandemen dengan UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemda, bahwa untuk izin reklamsi sekarang menjadi wewenang pemerintah pusat. Meski begitu, pemerintah pusat tetap harus meminta rekomendasi kepada pemerintah daerah jika ada pengusaha yang akan lakukan di derah bersangkutan.

"Sejauh ini berdasarkan keterangan BPPM belum ada yang mengajukan atau meminta rekomendasi terkait di Ngimboh. Karena itu, patut kiranya kami mencurigai kalau tersebut liar," cetusnya.

Karena itu, Komisi A memberikan atensi khusus untuk mengusut kasus tersebut. Kasus usaha perkapalan tidak lengkapi perizinan dan aktivitas tidak prosedural di Desa Ngimboh dan Dusun Cabean tersebut menjadi agenda khusus Komisi A yang harus dituntaskan. "Kami akan tuntaskan kasus tersebut meskipun memakan waktu lama, karena harus melibatkan banyak pihak," terangnya.

Pihak dimaksud kata Jumanto, seperti Kepala Desa Ngimboh beserta perangkatnya, tokoh masyarakat di Desa Ngimboh, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), pengusaha yang lakukan dan membangun perusahaan di atas daratan hasil , Bagian Pemerintahan Pemkab Gresik, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Gresik, BPN (Badan Pertanahan Nasional) baik di tingkat kabupaten maupun pusat.

"Komisi A akan konsultasi ke BPN pusat soal status lahan-lahan di Gresik secara keseluruhan, termasuk di Desa Ngimboh," jelasnya.

"Komisi A juga akan lakukan hearing lanjutan terkait di Ngimboh," pungkasnya. (hud/rvl)

 

 Tag:   reklamasi

Berita Terkait

Bangsaonline Video