Oknum Polisi Polsek Krucil Nyabu, Kapolres Probolinggo: Kalau Divonis 3 Bulan, Kita Pecat
Kamis, 04 Juni 2015 16:16 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Apa yang dilakukan BR (35) tidak patut dicontoh. Sebagai seorang anggota kepolisian yang seharusnya mengayomi masyarakat, BR, malah dibekuk petugas karena berpesta dengan tiga orang lainnya, salah satunya perempuan yang masih masih pelajar SMA kelas 2.
Ketiga pelaku lainnya yakni, RS (31), warga Pasuruan, IK (32) warga Bremi dan WM (18) warga Watu Panjang, Kecamatan Krucil, remaja perempuan yang masih duduk dibangku SMA kelas 2.
BACA JUGA:
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
BR merupakan anggota Polisi yang berdinas di Polsek Krucil, Probolinggo. Keempatnya digrebek petugas Satreskoba Polres Probolinggo di rumah salah satu tersangka, IK yang statusnya janda. "Saat kita tangkap, anggota polisi sedang asyik menghisap sabu," kata AKP Suherly Sanjaya, Kasat Reskoba Polres Probolinggo.
Suherly menegaskan, pihaknya tetap melakukan penangkapan terhadap tersangka BR meski sesama anggota polisi. "Tidak membeda-bedakan proses hukum meski salah satu tersangka oknum Polisi dan pelajar SMA. Kami langsung ambil tindakan meski itu adalah anggota," tegas dia.
Simak berita selengkapnya ...