Oknum Polisi Polsek Krucil Nyabu, Kapolres Probolinggo: Kalau Divonis 3 Bulan, Kita Pecat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Oknum Polisi Polsek Krucil Nyabu, Kapolres Probolinggo: Kalau Divonis 3 Bulan, Kita Pecat

Kamis, 04 Juni 2015 16:16 WIB

Kapolres Probolinggo, AKBP Iwan Setiawan, saat memberikan keterangan. (foto: andi/BANGSAONLINE)

Penggrebekan yang dilakukannya, lanjut Suherly berawal dari laporan masyarakat jika setiap hari di rumah tersangka IK hampir tiap hari melakukan aktivitas pesta sabu. Dari keempatnya, petugas menangkap tangan barang bukti alat hisap yang masih berisi sabu siap pakai serta sejumlah ponsel dan pipet plastik sebagai sarana.

Selain harus menanggung malu karena ditangkap sesama anggota, BR juga terancam dipecat tidak hormat dari keanggotan kepolisian. BR terancam pasal pasal 127 ayat 1 huruf A sub pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara, saat ditanya soal sanksi atas status anggota Polisi-nya, Kapolres Probolinggo AKBP Iwan Setiawan, mengatakan, BR bisa saja dipecat jika divonis pengadilan minimal tiga bulan. "Kalo divonis tiga bulan, ya dipecat," tegasnya. (ndi/rvl)

 

 Tag:   Narkoba

Berita Terkait

Bangsaonline Video