Warga Kanigaran akan Luruk Kantor BPN Kota Probolinggo
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Sugianto
Senin, 27 Maret 2023 18:44 WIB
KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Warga Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo, berencana akan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Mereka mempertanyakan proses pengajuan sertifikat mushola yang diwakafkan ahli waris.
Rencananya mereka akan mendatangi kantor BPN pada Selasa (28/3/2023) besok. "Rencananya besok kita akan ke kantor BPN," ujar seorang warga setempat, Martono, kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
BACA JUGA:
Di Forum Ilmiah, Kementerian ATR BPN Pastikan Ketersediaan Tanah untuk Masyarakat
Delegasi dari Afrika Pelajari Administrasi Program Percepatan Reforma Agraria
Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Harap Program Terus Berlanjut
Hadiri Program Doktoral Dirjen PPTR, AHY: Pemangku Kebijakan Harus Dekat dengan Dunia Keilmuan
Dia menjelaskan, musola Al-Barokah itu mengajukan permohonan sertifikat kepada pihak BPN. Musola itu milik ahli waris bernama Suparman dan Sutarji. Namun ironinya, pengajuan permohonan sertifikat waqof itu tertunda karena ada pihak lain yang mengkomplain.
"Sehingga pihak BPN tidak berani mengeluarkan sertifikat karena ada pihak lain yang mengkomplain. Padahal semua ahli warisnya sudah setuju musola itu diwaqofkan," katanya.
Hal senada juga dikatakan warga lainnya, As'ari. Pria yang setiap harinya menjadi imam musola itu menjelaskan, jika semua ahli waris sudah setuju kalau musola itu diwaqofkan. Bahkan persoalan ini sempat dilakukan mediasi di kantor Kelurahan. Namun hingga saat ini belum juga menemukan titik temu.
"Sudah dimediasi di Kelurahan. Tapi sampai sekarang belum ada titik temu," katanya.
Lurah Kanigaran, Dwi Arianto saat dikonfirmasi mengatakan, memang keberadaan musola itu sempat terjadi persoalan antara pihak ahli waris dengan warga yang menempat tanah di belakang musola.
"Pihak kelurahan sudah mempertemukan antara kedua belah pihak," katanya.
Menurutnya, persoalan pengajuan permohonan sertifikat waqof untuk musola Al-Barokah itu sudah menjadi kewenangan pihak BPN. Pihak Kelurahan sendiri hanya memfasilitasi agar tidak terjadi sengketa antar warga. Sementara itu hingga berita ini ditulis pihak BPN belum berhasil dikonfirmasi. (ugi/mar)