Proses Pilkada Berjalan, Ketua Bawaslu tak Ditahan
Jumat, 05 Juni 2015 18:31 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski pihak Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur Sufyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub 2013, namun sejauh ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
Menurut Kapolda Jatim Irjen Anas Yusuf saat ditemui di rumah sakit bhayangkara Kediri, ia mengatakan bahwa proses pilkada serentak 9 Desember yang sudah berjalan menjadi salah satu pertimbangan, Ketua Bawaslu tidak ditahan.
BACA JUGA:
KPU Sampang Tanggapi soal Pantarlih yang Menggunakan Joki
Dukung Irsyad Yusuf di Pemilu 2024, Eks Kepala Dikdisbud Kabupaten Pasuruan Disanksi KASN
Bawaslu Kota Batu Buka Posko Kawal Hak Pilih di 3 Kecamatan
Kawal Proses Coklit, Bawaslu Kota Batu Dirikan Posko Aduan Daftar Pemilih
Simak berita selengkapnya ...