Oknum Satpol PP Pemkot Blitar Edarkan Sabu
Senin, 08 Juni 2015 21:05 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Djoko Sulistyo (55) oknum Satpol PP Pemkot Blitar, warga Jl Mayang Tengah, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dicokok, karena mengedarkan sabu-sabu.
Tersangka ditangkap petugas Unit Reserse Narkoba Polres Blitar Kota, Minggu (7/6) sekitar pukul 01.15 wib, di rumahnya. Dari tangan tersangka disita sabu-sabu seberat 1,26 gram yang dikemas dalam klip plastik, uang Rp 170 ribu, dan sebuah HP Samsung.
BACA JUGA:
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Santoso mengatakan, Djoko Sulistyo, oknum pegawai Satpol PP Pemkot Blitar ini, diintai petugas karena dilaporkan mengedarkan SS. Warga juga mengatakan jika rumah Djoko yang berada di kawasan Jl Mayang Tengah, sehari-harinya tidak pernah sepi dari tamu.
"Sebelum kita melakukan penangkapan, rumah tersangka kita tongkrongi sejak pukul 16.00 wib, (Sabtu 7/6). Minggu dini hari tersangka kita tangkap saat transaksi dengan dua anggota kita yang berpakain preman,’’ terang AKP Santoso.
Djoko Sulistyo alias Ribut, mengakui kalau dirinya sudah lama menekuni jual beli barang haram tersebut. Dalam transaksinya, setiap pembeli diharuskan melalui nomor ponsel. Setelah kontak, pembeli langsung ke rumahnya untuk mengambil barangnya. Menurut pengakuan Djoko, aksinya tersebut dilakukan karena ada jaminan dari orang yang mengaku “polisi” bahwa ia tidak akan ditangkap.
"Memang saya merasa dilindungi orang yang mengaku polisi, karena orang itu juga sering menghisap bersama saya," beber Djoko Prasetyo sambil menunduk.
Di hari yang sama, petugas Polres Blitar Kota juga menangkap Dian Nasruloh (38) warga Jl Manggar Kelurahan/Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Dian ditangkap karena mengedarkan ganja bersama dengan Sutini (59), warga Desa Sumberjo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar. (tri/rvl)