Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 14 Juni 2023 19:45 WIB
Sementara Kasi Intelijen Kejari Trenggalek Rio Irnanda mengatakan materi yang disajikan pada kegiatan tersebut antara lain tupoksi kejaksaan, antisipasi risiko hukum di dalam pengelolaan BUMDes, fungsi serta kewenangan jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara, dan tugas pokok dan fungsi jaksa di bidang tindak pidana khusus.
"Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) ini dilaksanakan atas arahan Bapak Jaksa Agung sebagai upaya preventif atau pencegahan kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa & aset yang baik, serta agar tidak terdapat permasalahan hukum di kemudian hari," kata Rio.
Rio berharap melalui penyuluhan hukum ini, kepala desa tidak ragu dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa. Asalkan, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga dapat memajukan perekonomian, mensejahterakan masyarakat desa, dan tidak menimbulkan tindak pidana terkait pengelolaan keuangan desa.
Turut hadir dalam penyuluhan tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Trenggalek Eka Hariadi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek Dody Novalita. (man/rev)