Sabu-sabu Ditukar Garam, Motor Dirampas, Pemilik Dihajar
Kamis, 23 Juli 2015 23:24 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jefri Sony (38) warga Jl Banyu Urip Jaya V dan Rivan Andika Riska Umbara (37) warga Jl Putat Jaya dibekuk Unit Resmob Polrestabes Surabaya, karena merampas motor milik Deni Mardiono Putro (27) warga Jl Ketegan Barat, Taman Sidoarjo.
Perampasan motor itu terjadi seminggu lalu. Bermula transaksi sabu-sabu antara tersangka dengan Deni, yang juga kurir SS dari bandar Jefri, yang sekarang berada di lapas Malang.
BACA JUGA:
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
SS itu dipesan Richat, penghuni lapas Polres Perak. Dia menyuruh Jefri Sony dan Rivab Andika Riska untuk bertemu Deni Mardiono (korban perampasan) untuk mengambil SS. Ternyata, barang yang diterima bukannya SS, malah garam.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, karena dibohongi, Jefri Sony dan Rivan Andika marah dan merampas motor Honda Supra X W 5618 YQ beserta STNK, serta satu unit ponsel milik Deni. Tidak hanya itu, Deni juga dihajar habis-habisan.
Jefri Sony mengaku bahwa dirinya tidak tahu permasalahannya, namun karena disuruh dirinya ikut memukuli korban menggunakan kayu. "Saya hanya ikut memukul karena disuruh sama Richat," ucap pria yang baru dua bulan bebas dari penjara karena kasus narkoba ini. (yan/ros)