Polisi Gerebek Gudang Miras Tak Berizin di Blitar, 3 Orang Jadi Tersangka
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 10 Januari 2024 19:12 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi mengungkap keberadaan gudang minuman keras (Miras) tak berizin di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
Gudang itu digerebek petugas dari Satreskrim Polres Blitar Kota, dan 3 orang yang tengah mengoplos miras diamankan serta ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan pemilik gudang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).
BACA JUGA:
Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
Polisi Razia 4 Tempat Hiburan Malam di Blitar
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo, mengatakan bahwa penggerebekan itu dilakukan saat para tersangka sedang memindahkan miras dari dalam jeriken pada sejumlah botol. Mereka diduga mengecer miras untuk dijual kembali.
"Miras tersebut dipindahkan dari jerigen ke sejumlah botol. Kemudian dijual kembali perbotol," ujarnya kepada awak media, Rabu (10/1/2024).
Selain mengamankan 3 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti 40 jeriken masing-masing berisi 30 liter miras, 128 kantong kresek yang berisikan 15 botol miras dengan ukuran 1 liter, dan 69 dus berisikan miras berbagai merk. Selain itu, barang bukti lain termasuk teko, slang, pompa dan sebagainya juga turut diamankan polisi.