Polisi Gerebek Gudang Miras Tak Berizin di Blitar, 3 Orang Jadi Tersangka
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 10 Januari 2024 19:12 WIB
"Untuk tersangka ada empat orang, WNK (29), MEZ (19), MCH (23) berperan sebagai karyawan sudah diamankan. Sedangkan untuk IW yang merupakan pemilik masih DPO, dalam pengejaran," urai Hendro.
Menurut dia, gudang miras itu diduga telah beroperasi sekitar setahun yang lalu. Mereka juga diduga menjual miras tesebur di wilayah Blitar dan sekitarnya.
"Diduga (beroperasi) sejak tahun lalu. Kemudian diedarkan di wilayah Blitar, dijual dengan harga sekitar Rp35 ribu per botol," pungkasnya.
Adapun para tersangka akan dijerat dengan pasal 106 Jo 24 ayat (1) Undang-undangNomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 142 ayat (1) Jo 91ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan atau Pasal 204 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ina/mar)