Sidang PHPU Perdana MK Panel Dua, Hakim Sebut Bangkalan Dominasi Perkara Jatim
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 30 April 2024 11:02 WIB
BANGKALAN,BANGSAONLINE.com- Hakim Konstitusi (MK) Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. menyoroti banyak pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif yang diterima MK dari Kabupaten Bangkalan.
Hal ini disampaikan saat sidang perdana, Senin (29/04/2024) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar mulai hari ini 29 April hingga 3 Mei 2024.
BACA JUGA:
Hadir di Kampanye Paslon SALAF, Plt Bupati Malang Dilaporkan ke Bawaslu
Disambut Doa, Khofifah Ajak Santri Ponpes Al Anwar Bangkalan untuk Tempuh Pendidikan yang Tinggi
Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, PKB Kembali Pegang Orang Nomor 1
3 Anggota Dewan Ditetapkan Sebagai Pimpinan DPRD Trenggalek
Saldi Isra menerangkan, sidang PHPU panel dua didominasi dari Kabupaten Bangkalan, Madura.
"Kayaknya berpusat di Bangkalan semua, pokoknya apa- apa di Madura" kata Sandi Isra sambil melempar senyum saat memimpin sidang perdana di panel dua.
Dari 12 perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota Jawa Timur yang disidangkan, 6 di antaranya dari Bangkalan.
Yakni 4 pengajuan perkara PHPU dari Partai dan 2 dari perseorangan, sesuai di laman web MK ini.
1. Partai Gerindra: Dapil 4 Internal Partai
Dalam sidang perdana PHPU pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dapat kesempatan pertama di panel dua adalah Partai Gerindra dengan nomer pokok perkara 280, perkara yang digelar adalah persandingan perolehan suara antara pemohon Musleh dengan termohon Robbi Ismail dari calon anggota DPRD Bangkalan Dapil 4.
Kuasa hukum Musleh, menyampaikan dalam pokok permohonan, Robbi Ismail mendapatkan 7.981 suara, dan Musleh 7.801 suara dengan selesih (180)
Setelah melakukan percermatan kuasa hukum pemohon musleh mendapatkan suara 7.954 suara
Sedangkan Termohon Robbi Ismail memperoleh 7.645 suara, selisih 309 suara lebih banyak dari Musleh.
Kuasa hukum Musleh mendalilkan bahwa dari hasil pencermatan kuasa hukum Musleh diduga telah terjadi pengurangan di tiga desa.
Antara lain di desa Alasa Rajah Kecamatan Belga (89) suara, Desa Patentang 94 suara, dan Desa Serabi Timur 128 Kecamatan Modung.
2. Partai PKS Dapil 3 dan 5 (Eksternal)
Dari Persandingan perolehan suara partai untuk dapil 3 pemohon Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan suara 7.989 suara dan Partai Gelora 9.593 suara.
Padahal hasil pencermatan kuasa hukum PKS pemohon mendapatkan suara sebanyak 9.989 dan termohon (Partai Gelora) 9.593 suara.
Kuasa hukum mendalilkan ada pelanggaran secara TSM pada tingkat desa, yaitu di desa Duren Timur Kecamatan Konang, pengunaan hak suara mencapai 99,24% dari 4.081 DPT sedangkan surat sah mencapai 4.050 suara.
Selain itu, lokalisasi TPS, sebayank 15 TPS di pusatkan di satu dusun, yaitu Dusun Bundeg padahal di desa Duren Timur ada 5 dusun, dan surat undangan tidak di sampaikan hingga pemalsukan kehadiran.
Hal ini masih ada peran Kepala Desa (Kades) Duren Timur, mengingat Kadesnya masih Saudara Samsol," ungkapnya Zainuddin Paru Kuasa Hukum PKS.
Sementara untuk Dapil 5 Kabupaten Bangkalan Kuasa Hukum PKS mendalilkan terjadinya jual beli suara khususnya di Desa Langkap yang diduga di lakukan oleh PPK Kecamatan Burneh.
Sehingga, dengan terjadi pengelembungan atau penambahan suara untuk PPP sebanyak 1.376 suara seharusnya PPP mendapatkan 8.622 suara karena adanya pengelembungan atau penambahan menjadi 9.998 suara dan Demokrat bertambah sebanyak 49 suara dan suara Demokrat berkurang 1.463 suara
Menurut pemohon Partai Demokrat mendapatkan 8.343 suara sedangkan dalam persandingan data Demokrat hanya mendapatkan 6.929 suara
3. Partai Golkar
Dari hasil persandingan menurut Pemohon untuk Dapil 2, Partai Golkar menemukan adanya pengurangan suara sebanyak 2.299 suara, dan suara tersebut bertambah ke PKB sebanyak 646 suara, Nasdem (114) PKS (33) PAN (975) Demokrat (32) dan PPP 499 suara.