Hari Pertama Operasi, Petugas Satpol PP Magetan Temukan 3 Bungkus Rokok Salah Cukai
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Hendro Suhartono
Selasa, 13 Agustus 2024 20:19 WIB
MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Operasi pemberantasan rokok ilegal kembali dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, bersama Bea Cukai Madiun serta pihak kepolisian dan kejaksaan, Selasa (13/8/2024).
Kegiatan yang baru pertama kali pada bulan ini menyasar di tiga wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Kawedanan, Kecamatan Penekan, dan Kecamatan Sukomoro.
BACA JUGA:
Sosialisasikan Cukai, Pemkab Madiun Ajak Warga Mlaku Bareng dan Senam Bersama
Operasi Kembali Digelar, Satpol PP Magetan Temukan 101 Bungkus Rokok Ilegal
Hari Ke-2 Operasi di Magetan, Petugas Temukan 14 Bungkus Rokok Ilegal
Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Gelar Operasi
Pada operasi di sekitar Kecamatan Kawedanan, petugas mengamankan 3 bungkus rokok yang menggunakan pita cukai dengan kategori salah peruntukannya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar.
"Di Kecamatan Kawedanan kita mendapatkan 1 merek rokok yaitu Jaluh. Kita dapatkan 3 bungkus rokok ilegal salah peruntukan," ujarnya.
Dikategorikan rokok ilegal salah peruntukan karena jumlah batang yang tertera dalam pita cukai tidak sesuai dengan jumlah yang ada di dalam bungkusnya.