Edarkan Narkoba, Tukang Parkir di Kediri Diringkus
Selasa, 17 November 2015 20:41 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Aji Sena (20), warga Desa/Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Senin (16/11) pagi sekitar pukul 08.00 WIB tadi diringkus anggota Buser Satreskoba Polres Kediri, di rumahnya. Pasalnya, Aji diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti 30 butir pil dobel L.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku pengedar narkoba ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Pasalnya, di Gampengrejo diduga sering digunakan transaksi pengedaran narkoba.
BACA JUGA:
Selama Juli-Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 10 Kasus dan Amankan 12 Tersangka
Petugas Lapas Kediri Gagalkan Penyelendupan Barang Terlarang Diduga Narkoba
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
Alhasil, petugas mendapati pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan dengan memiliki tato di lengan kedua tangan serta kuping memiliki tindik. Petugas yang mengintai Aji, akhirnya melakukan penggerebekan di rumahnya.
Pelaku yang saat itu berada di rumah langsung ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 30 butir narkoba disimpan di plastik serta ponsel milik pelaku.