Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lamongan, Polres Keluarkan SP3 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lamongan, Polres Keluarkan SP3

Minggu, 06 Desember 2015 22:47 WIB

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sesuai hasil gelar yang dilakukan satreskrim Polda Jatim pada 9 Oktober 2015 silam, akhirnya penyidikan perkara dugaan ijazah palsu salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lamongan dihentikan penyidikannya. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor 22/X/2015/satreskrim ini resmi dikeluarkan penyidik Polres Lamongan pada 3 November 2015.

Agung Silo Widodo Basuki SH, salah satu tim penasehat hukum HM Nurul Huda AS mengapresiasi langkah yang diambil Polres Lamongan ini.

“Sejak awal sudah terlihat bahwa Nurul Huda tidak bersalah. Nurul Huda tidak menggunakan ijazah palsu ketika mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lamongan pada pemilihan Legislatif (Pileg) beberapa waktu lalu,“ ujar Agung, Minggu (6/12) dilansir antara.

Polres Lamongan, lanjut Agung, ketika menyidik perkara ini cukup jeli sehingga perkara dugaan penggunaan ijazah palsu ini tidak cukup bukti dan harus dihentikan proses penyidikannya.

Namun, Agung tak akan berdiam diri dengan adanya SP3 ini. Justru ini merupakan langkah awal untuk menempuh jalur hukum setelah kliennya merasa sangat dirugikan baik materiil maupun imatreiil.

“Langkah hukum kami selanjutnya adalah melaporkan pihak-pihak yang sudah menuding dan melaporkan HM Nurul Huda ke polisi karena menggunakan ijazah palsu S1 sebagai persyaratan dalam mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan periode 2014-2019, “ ungkap Agung.

1 2

 

 Tag:   Kriminal Lamongan

Berita Terkait

Bangsaonline Video