Pemkab Ngawi tak Berdaya Soal Tambang
Selasa, 12 Januari 2016 00:26 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi mengaku tidak memiliki kewenangan memberikan izin tambang galian C. Padahal saat ini material untuk pembangunan jalan tol Kertosono-Ngawi sangat dibutuhkan.
Kewenangan daerah memang terbatas dalam proses pemberian izin usaha produksi tambang. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa penerbitan izin produksi tambang kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov).
BACA JUGA:
Istirahat, Pekerja Tambang di Ngawi Tewas Usai Dihantam Longsoran Batu Galiannya
Dua Penambang Pasir Tradisional di Ngawi Tewas Tertimbun Longsor
Tak Ada Kompensasi dari Pelaku Usaha Tambang, Jalan Desa Selopuro Ngawi Rusak Parah
Polres Ngawi Sikat Tambang Ilegal
“Kami bukan tak memberikan dukungan pada proses pemenuhan kebutuhan material pembangunan tol, tapi terbentur kewenangan pengeluaran izin yang ada di provinsi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Ngawi Siswanto kepada bangsaonline.com, kemarin.
Siswanto mengatakan, pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi daerah mana yang bisa ditambang. Wilayah-wilayah tersebut merupakan areal yang sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Ngawi. Diakui, sudah sekitar 28 pengusaha tambang yang mengajukan proses izin ke Pemprov. Namun, tidak semua pengusaha tersebut tersaring dalam seleksi area usaha tambang. Sampai saat ini, baru sekitar 18 lokasi saja yang prosesnya terus berjalan.