Berdiri di Lahan Reklamasi Ilegal, DPRD - BPPM Gresik Ingkar Janji Soal Kasus PT Orela Shipyard
Kamis, 12 Mei 2016 15:32 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Janji Komisi A DPRD dan BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik akan membongkar bangunan PT Orela Shipyard, ternyata hanya isapan jempol. Terbukti, ancaman pembongkaran itu tidak pernah terjadi.
Praktis, pabrik pemroduksi kapal pesiar dan docking kapal yang sebagian bangunannya berdiri di lahan reklamasi ilegal, di Desa Ngimboh Kecamatan tersebut hingga sekarang tetap aman beroperasi.
BACA JUGA:
Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang
Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat
Pertanyakan Dugaan Kejanggalan Reklamasi Laut, Sejumlah LSM Datangi Kantor DLH dan Perizinan Jatim
Komad Kecam Reklamasi Pantai Tlanakan yang Diduga Tak Berizin, DLH Pamekasan Siap Laporkan
"Belum. Hingga sekarang pihak BPPM belum pernah mengirimkan surat untuk pembongkaran PT Orela Shipyard yang berdiri di lahan negera di pantai Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah," kata Kasi Ops Satpol PP, Agung Endro, Kamis (12/5).
Agung mengakui, Satpol PP setahun lalu pernah diminta bantuan petugas untuk mengawal sidak Komisi A DPRD dan BPPM ke PT Orela Shipyard. Dari hasil sidak tersebut kemudian diketahui, kalau lahan bekas reklamasi seluas sekitar 5 hektare yang ditempati PT Orela Shipyard, sebagian adalah statusnya masih lahan negara.
"Dulu saya dengar kalau pihak PT Orela Shipyard akan mengurus peralihan TN tersebut. Namun, hingga sekarang tidak ada kabarnya," terang Agung.
"Satpol selaku pihak eksekutor Perda tidak bisa lakukan pembongkaran kalau tidak ada permintaan dari BPPM," pungkasnya.