Berdiri di Lahan Reklamasi Ilegal, DPRD - BPPM Gresik Ingkar Janji Soal Kasus PT Orela Shipyard | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berdiri di Lahan Reklamasi Ilegal, DPRD - BPPM Gresik Ingkar Janji Soal Kasus PT Orela Shipyard

Kamis, 12 Mei 2016 15:32 WIB

Aktivitas docking kapal PT Orela Shipyar di Desa Ngimboh Kec. Ujungpangkah. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

Sebelumnya, BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik, menyatakan akan bertindak tegas terhadap keberadaan PT Orela Shipyard, di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah yang berdiri ilegal.

"Akan kami bongkar pabrik PT Orela Shipyard yang berdiri di lahan negara," kata Kabid (kepala bidang) Penanaman Modal pada BPPM Pemkab Gresik, Subhan waktu itu.

BPPM, lanjut Subhan, sudah melakukan pendataan, berapa luas lahan pantai Ngimboh yang dibuat membangun pabrik pembuatan kapal dan docking kapal tersebut. Dari hampir 5 hektar lahan pantai yang digunakan untuk pabrik kapal tersebut, separuhnya merupakan lahan milik negara.

"Yang separuhnya lagi milik PT Orela yang dibuktikan dengan sertifikat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)," jelasnya.

Menurut Subhan, pasca BPPM dan Komisi A DPRD Gresik gencar menyorot keberadaan PT Orela Shipyard, pihak perusahaan akhirnya mau mengurus izin ke BPPM. Namun, izin pabrik yang diperbolehkan diurus oleh BPPM, hanya pabrik yang berdiri di atas tanah (lahan pantai yang di) yang sudah memiliki sertifikat.

Sedangkan, pabrik yang berdiri di lahan negara tidak bisa diurus izinnya. "Kami (BBPM) cuma mau memeroses izin pabrik Orela yang berdiri di atas lahan yang legal (bersertifikat)," pungkas Subhan.(hud/rev)

 

 Tag:   reklamasi

Berita Terkait

Bangsaonline Video