PN Gresik Eksekusi SPBU di Jalan Dr Wahidin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PN Gresik Eksekusi SPBU di Jalan Dr Wahidin

Editor: nur syaifudin
Wartawan: suhud
Kamis, 26 Mei 2016 12:14 WIB

LANCAR: Aparat kepolisian dan TNI saat menjaga jalannya eksekusi SPBU milik mantan Dirut RSUD. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com – Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengeksekusi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan Dr Wahidin SH nomor 710, Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, Kamis (26/5). SPBU tersebut diketaui merupakan milik keluarga mantan Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Gresik.

Objek yang disita adalah sebidang tanah SHM No. 914 seluas 3.820 M2 beserta bangunan SPBU dan sarana pendukungnya. Tanah dan bangunan SPBU itu dieksekusi oleh PN Gresik setelah dinyatakan secara sah menjadi milik pemohon, PT Mutiara Harmoni Selaras Ruko Mega Galaxy 14-B/9 Surabaya berdasarkan hasil penetapan lelang.

Kasus itu bermula pada tahun 2013, Luthfi Rahmadi Subiyakto selaku Direktur PT Lima Bintang Jaya Abadi, yang masih keluarga mantan Dirut RSUD Ibnu Sina, Ali Faisol hutang ke Bank UOB Surabaya. Sebagai jaminan adalah sebidang tanah SHM 914 beserta bangunan SPBU.

“Karena tidak bisa lunasi hutang, aset berupa sebidang tanah dan bangunan SPBU tersebut disita bank bersangkutan,” ujar juru sita dari PN Gresik, Supriyono.

1 2

 

 Tag:   pn gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video