PN Gresik Eksekusi SPBU di Jalan Dr Wahidin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PN Gresik Eksekusi SPBU di Jalan Dr Wahidin

Editor: nur syaifudin
Wartawan: suhud
Kamis, 26 Mei 2016 12:14 WIB

LANCAR: Aparat kepolisian dan TNI saat menjaga jalannya eksekusi SPBU milik mantan Dirut RSUD. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

Kemudian, lanjut dia, tanah itu menjadi jaminan hutang Bank UOB Indonesia sesuai dengan akta pemberian hak tanggungan No. 82/82/Kebomas/XI/2010, tanggal 29 November 2010, sertifikat jaminan fidusia No.W10-08429.AH.05.01.TH.2011/STD tertanggal 15 Maret 2011.

Berdasarkan risalah dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya No.687/2013 tanggal 19 September 2013 SHM No.914, tanah tersebut telah dijual secara lelang. Sebagai pembeli lelang adalah,PT Mutiara Harmoni Selaras Ruko Mega Galaxy 14-B/9 Surabaya dengan harga pembelian Rp 7.152.000.000.

PT Mutiara Harmoni Selaras Ruko Mega Galaxy 14-B/9 Surabaya selaku pemohon lalu mengajukan permintaan eksekusi kepada PN Gresik. Objek eksekusi adalah sebidang tanah SHM No. 914 beserta SPBU milik termohon PT Lima Bintang Jaya Abadi, di Jalan Dukuh Kupang Timur IX 26 Surabaya.

Merujuk fakta tersebut, PN Gresik lalu melakukan eksekusi. Dasar eksekusi adalah, penetapan ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor 6/Eks.Lelang/2016.PN Gresik tertanggal 3 Mei Tahun 2016. (hud/ns)

 

 Tag:   pn gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video