Kejati Jatim Bidik Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam Kasus Shining Batu Investment
Sabtu, 17 September 2016 14:14 WIB
SURABANYA, BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi dana kegiatan Shining Batu Investment ternyata tak berhenti pada vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap ketiga terdakwa. Yaitu mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Batu, Muhammad Syamul Bakrie, mantan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Uddy Syaifudin dan rekanan Pemkot Batu, Direktur CV Winner Santonio saja.
Kini, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sedang
menyelidiki peran Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dalam dugaan korupsi dana
kegiatan Shining Batu Investment ini.
Kegiatan promosi wisata yang lebih dikenal dengan istilah roadshow promosi
potensi pariwisata Kota Batu ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur ini,
menggunakan APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 3,7 miliar.
BACA JUGA:
4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya
Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Hujan Deras Iringi Ribuan Orang Makamkan Eddy Rumpoko di TMP Suropati Kota Batu
Kejari Batu Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PBB dan BPHTB 2020
Diduga, kegiatan dilaksanakan tanpa lelang, tapi menunjuk rekanan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Akibatnya, negara dirugikan miliaran rupiah.
Sebelumnya, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, ketiga terdakwa di atas, dinyatakan terbukti korupsi Rp 1,3 miliar dan divonis empat tahun penjara pada April 2016 lalu.