Ketua Asosiasi Pertambangan: Tidak Ada Material yang Berkualitas
Editor: abdurrahman ubaidah
Rabu, 21 September 2016 11:21 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dampak dari pengetatan regulasi yang bersinggungan dengan aktivitas pertambangan rakyat, membuat ketersediaan material bangunan, khususnya pasir dan batu, kian sulit didapat. Seandainya ada, bisa dipastikan kualitas material tersebut sangat buruk dan tak layak dipergunakan untuk kegiatan pembangunan.
Ketua LSM Laskar Pemuda Desa (Laspeda) Kabupaten Pacitan, Arif Setya Budi menginginkan, agar pemerintah di semua jenjang bisa menarik kembali dan melakukan evaluasi atas kebijakan regulasi terkait pertambangan. "Sebab pada prinsipnya, ruh dari pelayanan publik itu, bagaimana pelayanan itu dekat dengan masyarakat," katanya, Rabu (21/9).
BACA JUGA:
Keluarkan Rekom Tambang Rakyat Nonlogam, Langkah Bupati Pacitan Diapresiasi DPRD
Dituding Diskriminatif Soal Dispensasi Pertambangan, Ini Jawaban Pemkab Pacitan
Ratusan Pemohon Izin Tambang Pacitan Tunggu Kejelasan Nasib
Perajin Bata di Pacitan Kembang Kempis, Terhimpit Peraturan
Menurut Arif, regulasi pertambangan dinilainya sangat memberatkan rakyat. Sehingga ruh pelayanan publik yang seharusnya dekat dengan masyarakat seakan mati. Apalagi saat ini, kewenangan pertambangan diambil alih provinsi.
"Ini jelas sangat menyulitkan. Selain jarak yang semakin jauh, cost yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkan selembar izin juga semakin mahal. Persoalan ini yang semestinya bisa disikapi pemerintah disemua jenjang. Agar bagaimana pelayanan publik itu bisa lebih dekat dengan rakyat. Bukannya semakin jauh dan semakin menyulitkan," bebernya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pertambangan Pacitan, Moh Saptono Nugroho menegaskan, selama ini tidak ada material alam, baik itu pasir ataupun batu yang legal sebagaimana ketentuan regulasinya.