Lagi, Polisi Bekuk Pengedar Pil Koplo
Jumat, 21 Oktober 2016 01:59 WIB
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang nukti berupa 2 klip plastik berisi 10 butir pil dobel L, uang tunai Rp 60.000, dan sebuah HP Samsung milik tersangka. "Untuk barang bukti juga sudah diamankan polisi," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 196 junc to Pasal 98 ayat 2 dan atau Pasal 197 junc to Pasal 106 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman minimal 5 hingga 12 tahun penjara. (nur/rev)
Tag:
Narkoba Bojonegoro