Tiga Penambang Besar di Pacitan Serobot Kewenangan Pemkab
Editor: abdurrahman ubaidah
Wartawan: yuniardi sutondo
Rabu, 23 November 2016 12:45 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Polemik perizinan pertambangan di Kabupaten Pacitan, disinyalir kian meruncing. Terlebih, belakangan ini ditengarai ada tiga pelaku penambangan besar yang terkesan mengebiri kewenangan Pemkab Pacitan, khususnya terkait pemberian izin pemanfaatan ruang (IPR).
Moh Saptono Nugroho, Ketua Asosiasi Pelaku Pertambangan Pacitan, mengakui bahwa kewenangan terkait pertambangan memang sudah diambil alih pemerintah provinsi (pemprov). Namun bukan berarti Pemkab tak punya fungsi kewenangan terkait rangkaian izin pertambangan.
BACA JUGA:
Keluarkan Rekom Tambang Rakyat Nonlogam, Langkah Bupati Pacitan Diapresiasi DPRD
Dituding Diskriminatif Soal Dispensasi Pertambangan, Ini Jawaban Pemkab Pacitan
Ratusan Pemohon Izin Tambang Pacitan Tunggu Kejelasan Nasib
Perajin Bata di Pacitan Kembang Kempis, Terhimpit Peraturan
"Pemkab masih punya tiga fungsi terkait proses perizinan pertambangan. Selain penarikan pajak mineral non logam, juga fungsi pembinaan serta memberikan rekomendasi pemanfaatan ruangan. Persoalan tersebut yang saat ini terkesan diabaikan sejumlah penambang besar," kata Saptono, Rabu (23/11).
Menyikapi adanya pelaku penambangan yang ditengarai mengebiri fungsi pemkab tersebut, mantan wakil rakyat periode 1999-2004 itu berharap agar satuan kerja terkait di lingkup Pemkab Pacitan, tidak memberikan rekomendasi IPR terhadap pelaku pertambangan tersebut.
"Ini sangat melecehkan kewibawaan pemkab. Mereka asal serobot, tanpa menghormati legalitas pemerintah yang ada di level kabupaten," tutur dia.
Simak berita selengkapnya ...