Tiga Penambang Besar di Pacitan Serobot Kewenangan Pemkab
Editor: abdurrahman ubaidah
Wartawan: yuniardi sutondo
Rabu, 23 November 2016 12:45 WIB
Saptono mengungkapkan, jangan mentang-mentang punya duit lantas prosedur diabaikan. Kasus ini dikhawatirkan akan memicu terjadinya kegaduhan. Sebab para penambang tradisional yang nota benenya tak memiliki duit banyak, akan semakin tertindas oleh praktik-praktik kapitalisme semacam itu.
Sebagai contoh, aktivitas pertambangan di Desa Borang, Kecamatan Arjosari. Ada satu penambang konvensional yang sangat patuh mengikuti prosedur dalam mengurus perizinan. Akan tetapi kejujuran itu sepertinya bertepuk sebelah tangan, gara-gara ada penambang besar, yang diduga memangkas alur birokrasi.
Mereka langsung meluncurkan berkas permohonan perizinan ke pemprov, tanpa ada koordinasi dengan pemkab. "Tentu kami dari asosiasi akan getol memberikan pembelaan bagi penambang kecil. Sebab posisi mereka semakin tertindas," beber mantan Ketua HMI Pacitan ini.
Selain itu, Saptono juga secara tegas meminta agar Pemkab Pacitan, tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin IPR. "Kami akan terus kawal, persoalan tersebut. Khususnya, terkait komitmen pemkab yang secara tegas tidak akan mengeluarkan izin IPR, lantaran kewenangannya dilecehkan dan bukannya mendukung kelompok kapitalis," pungkasnya. (yun)