Polisi Amankan 115 Butir Pil Koplo dari Kuli Pasir Warga Kandangan
Selasa, 17 Januari 2017 12:45 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil membekuk Arif Mudori (33), warga Dusun Kedungrejo Desa Karangtengah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, karena mengedarkan narkoba jenis pil koplo dobel l.
Kapolres Kediri AKBP Sumaryono saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait peredaran narkoba di Desa Karangtengah.
BACA JUGA:
Polres Kediri Kota Bekuk 14 Pengedar saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Selama Juli-Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 10 Kasus dan Amankan 12 Tersangka
Petugas Lapas Kediri Gagalkan Penyelendupan Barang Terlarang Diduga Narkoba
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
"Mendapati laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk Pelaku di rumahnya. Pelaku yang berprofesi sebagai kuli pasir tersebut awalnya mengelak. Namun setelah petugas menemukan barang bukti di rumahnya, pelaku mengakui. Di hadapan petugas, pelaku nekat mengedarkan pil haram, karena untuk menambah kebutuhan hidupnya," kata Bowo, Senen (16/1).
Simak berita selengkapnya ...