Besok, Sidang Perdana Kasus Korupsi Jabung Ring Dyke
Rabu, 08 Februari 2017 18:58 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana kasus korupsi pembebasan lahan waduk Jabung Ring Dyke (JRD) dengan tersangka Candi bin Slamet, Sekretaris Desa (Sekdes) Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban digelar besok (9/2) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Teguh Basuki Heru menjelaskan, Candi yang juga Pjs Kades Desa Mlangi bakal dikenakan UU No. 20 Tahun 2001 pasal 2, 3, 11, tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. Dalam kasus itu, Candi mengaku memiliki tanah kas desa yang terkena proyek JRD.
BACA JUGA:
Dugaan Korupsi TKD, Warga Purworejo Laporkan Kades ke Polda Jatim
Kasus Korupsi Kades Mojoagung: Gugatan Eksepsi Ditolak, Sidang Dilanjutkan Keterangan Saksi
Korupsi Dana Kas Desa Patihan, Kejari Tuban Eksekusi Mantan Kades dan Sekdes
Sidang Kasus Korupsi DD, Kades Sidomulyo Divonis 1,4 Tahun Penjara
"Tersangka telah mengaku lahannya masuk dalam proyek JRD, dan menerima uang ganti rugi sebesar Rp 800 juta," jelas Heru kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (8/2).
Adapun selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan nanti adalah Widianto Nugroho, SH dan Ferdinan Cahyani, SH, MH. Sedangkan Hakim Ketua adalah Judi Prasetya, SH, MH dan Panitera Agus Widodo, SH, MH. (tb1/wan/rev)