Dugaan Pungli Prona di Desa Wanar Diadukan ke Kejaksaan Tinggi
Senin, 13 Februari 2017 16:28 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Wanar Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan akhirnya mengadukan dugaan pungli kepengurusan sertipikat tanah dalam Program Nasional Agraria (Prona) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kasus ini sebelumnya juga telah dilaporkan ke Kejari Lamongan, namun dinilai tidak ada tindaklanjut.
Wellem Mintardja, Pembina LSM Cakrawala yang mendampingi warga Wanar mengatakan, Kejari Lamongan sangat lamban dalam merespon laporan masyarakat Wanar sehingga terpaksa dugaan pungli tersebut diadukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
BACA JUGA:
Pertanyakan Kasus Dugaan Pungli PTSL, Puluhan Warga Desa Geger Datangi Kejari Lamongan
PTSL Ditarik Rp 850 Ribu, Puluhan Warga Desa Geger Datangi BPN Lamongan
Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Tanah di Lamongan Capai Rp 2,4 Triliun
Ribuan Warga Srimulya Malang Datangi Polres Tanyakan Kasus Prona
“Kami menindaklanjuti laporan kami di Kejaksaan Negeri Lamongan dengan mengadukan kasus dugaan pungli tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena kelambanan Kejari Lamongan ” kata Wellem, Senin (13/2).
Wellem berharap, pihak Kejati segera melakukan langkah kongkrit dan strategis mengungkap dugaan pungli pada sertipikasi massal dalam Prona tersebut.