Dugaan Pungli Prona di Desa Wanar Diadukan ke Kejaksaan Tinggi
Senin, 13 Februari 2017 16:28 WIB
Sementara Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Herry Purwanto, membantah pihaknya lamban dalam menindaklanjuti laporan warga Desa Wanar. Menurutnya, pihak Kejari Lamongan sudah melakukan sejumlah langkah setelah mendapat aduan masyarakat.
"Di antaranya melakukan puldata dan pulbaket serta meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengetahui kebenaran laporan pengaduan tersebut," terang Herry Purwanto.
"Kalau dikatakan lamban dalam merespon laporan warga Wanar tersebut tidak benar, karena sudah ada upaya-upaya yang dilakukan pihak Kejari, " klaimnya.
Sebelumnya, Sejumlah masyarakat Desa Wanar Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, Selasa (24/1) lalu, mengadukan Kepala Desa Wanar, Ali Thohir dan Panitia Pengurusan Sertifikat Prona ke Kejaksaan setempat karena diduga melakukan pungli sebesar Rp 475 ribu setiap bidang yang disertipikatkan. (qom/rev)