Dugaan Pungli Prona Desa Wanar, Tujuh Warga Dimintai Keterangan Kejaksaan
Selasa, 14 Februari 2017 21:14 WIB
Seperti diketahui, sejumlah masyarakat Desa Wanar Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, Selasa (24/1) lalu, mengadukan Kepala Desa Wanar, Ali Thohir dan Panitia Pengurusan Sertipikat Prona ke Kejaksaan setempat. Mereka melapor karena dipungut biaya dalam kepengurusan sertipikat prona sebesar Rp 475 ribu setiap bidang yang disertipikatkan.
Wellem menjelaskan, Prona merupakan pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka penertiban sertipikat hak atas tanah, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah.
"Pembiayaan kegiatan Prona bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dalam DIPA Badan Pertanahan Nasional pada program pengelolaan pertanahan," ungkap Wellem Mintardja.
Dan para peserta atau warga yang mengurus sertipikat tanahnya, lanjut Wellem, tidak lagi dibebani biaya. "Maka atas persoalan ini kita mengadukan panitia dan Kades ke Kejaksaaan," terangnya. (qom/rev)